Polresta Cirebon kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayahnya. Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 berhasil menangkap dua terduga pengedar berinisial MI (34) dan KI (18), di Kecamatan Klangenan, pada Minggu (9/11) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua pelaku, warga Kabupaten Cirebon, tertangkap tangan saat sedang bertransaksi.
“Kami memergoki kedua orang tersebut sedang bertransaksi, langsung kabur saat melihat kedatangan petugas. Sehingga kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Sumarni.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket OKT yang berisi total 84 butir Dextro. Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Sumarni menegaskan bahwa patroli Raimas Macan Kumbang adalah upaya preventif rutin yang dilaksanakan Polresta Cirebon. Patroli ini menyasar berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan jalanan, termasuk geng motor, premanisme, miras, dan peredaran OKT, sebagai respons cepat terhadap aduan masyarakat, bahkan yang beredar di media sosial.
“Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Kombes Sumarni.
Ia juga mengimbau keras para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka pada malam hari, serta meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan.










