Satu unit minibus dengan plat nomor polisi D 1488 WO diamankan tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota saat menggelar patroli kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (19/9) malam.
Petugas mengamankan pengemudi minibus tersebut karena hendak mendistribusikan minuman keras (miras) impor berbagai merek dan jenis ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman miras dari Bandung dengan tujuan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami menghentikan minibus tersebut yang dikemudikan oleh RM dan FP di Jalan Ibrahim Adji,,” ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono, Jumat (20/9/2024) dini hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sebanyak 412 botol miras berbagai jenis dan merek. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan beserta sopir dan kernetnya untuk di proses lebih lanjut.
Untuk tetap memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kasat Sampta Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa kegiatan Patroli KRYD tersebut akan terus dilakukan
“Kami berkomitmen memastikan situasi tetap kondusif menjelang Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya,” tegasnya.