No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tragedi Air Keras di Sukabumi: Cemburu Buta, Suami Siram Istri dan Anak dengan Cairan Berbahaya, Terancam 10 Tahun Penjara

Januari 1, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Tragedi Air Keras di Sukabumi: Cemburu Buta, Suami Siram Istri dan Anak dengan Cairan Berbahaya, Terancam 10 Tahun Penjara

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, kali ini berujung pada aksi brutal yang menyiramkan air keras.

Pelaku, yang diketahui bernama Gagan, diamankan polisi kurang dari satu jam setelah kejadian yang terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kecemburuan pelaku yang menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh.

Emosi Gagan memuncak hingga ia mengambil botol air keras yang sebelumnya ia beli secara daring dan menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya.

“Tragisnya, anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang berusaha melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan,” kata Samian dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga  Kapolresta Bogor Kota Patroli TPS Rawan, Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Aman dan Lancar

Polisi berhasil mengamankan Gagan dan sejumlah barang bukti, termasuk satu stel pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.

“Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini,” tambah Samian.

Atas perbuatannya, Gagan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap KDRT dan mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga.

“Jangan biarkan kekerasan dalam rumah tangga berujung tragedi,” tegas Kapolres Sukabumi.

*FA

ShareTweetSend
Previous Post

Sinergi Kuat Pastikan Perayaan Tahun Baru Aman dan Kondusif, Kapolda Jabar dan Forkopimda Jaga Malam Tahun Baru

Next Post

Pastikan Perayaan Pergantian Tahun Aman dan Kondusif, Forkopimda Indramayu Jaga Malam Tahun Baru

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.