No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tragedi di Subang: Ibu Muda Diduga Bunuh Anak Kandung, Polisi Dalami Motif dan Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Februari 20, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang tengah menangani kasus dugaan pembunuhan seorang anak berusia enam tahun yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. KN (28 tahun), warga Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) lalu.

Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah KN mendatangi Polsek Subang Kota untuk melaporkan perbuatan keji yang telah dilakukannya terhadap anak kandungnya, MA (6 tahun). Berdasarkan laporan awal, KN diduga telah menghilangkan nyawa MA dengan cara membekapnya menggunakan bantal secara berulang kali hingga korban tidak bergerak.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku kemudian memindahkan korban ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur,” jelas AKBP Donny Eko Wicaksono dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia lima tahun, sementara kakak korban yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku, yang merupakan ayah dari korban, diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.

“Motif sementara yang kami dapatkan, pelaku diduga melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon,” ungkap Kapolres.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab pasti kematian korban serta kemungkinan adanya unsur kekerasan lain yang dialami oleh korban.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Selidiki Kasus Asusila Kakek Terhadap Cucu Tirinya

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang diduga digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban,” imbuh Kapolres.

AKBP Donny Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, yang kemudian dijeratkan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Akibat perbuatannya, KN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, serta dukungan dari lingkungan dan pihak yang berkompeten.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kesehatan mental dan emosional, serta mencari solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan keluarga. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus dicegah agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan, terutama anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tua.

ShareTweetSend
Previous Post

Bocah di Sukabumi Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka, Polisi Selidiki Dugaan KDRT

Next Post

Polsek Garut Kota Respon Cepat Laporan Anak Hanyut di Sungai Cimanuk, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

BeritaTerkait

Berita

Rencana Tawuran Berkedok SOTR Berhasil Dibubarkan Polres Karawang, 6 Pelajar Di Amankan

Februari 21, 2026
Berita

Patroli Subuh Polres Garut: Amankan dari Aksi Balap Liar dan Perang Sarung

Februari 21, 2026
Berita

Menanti Magis Maarten Paes: Peluang Debut di Ajax Amsterdam dan Nominasi Penyelamatan Terbaik Tahun Ini

Februari 21, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Rencana Tawuran Berkedok SOTR Berhasil Dibubarkan Polres Karawang, 6 Pelajar Di Amankan

Februari 21, 2026

Patroli Subuh Polres Garut: Amankan dari Aksi Balap Liar dan Perang Sarung

Februari 21, 2026

Menanti Magis Maarten Paes: Peluang Debut di Ajax Amsterdam dan Nominasi Penyelamatan Terbaik Tahun Ini

Februari 21, 2026

Menyingkap Rahasia Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Jiwa

Februari 21, 2026
Airlangga soal Tarif Dari Amerika Balik ke 10%: Ini Lebih dari Kejutan

Airlangga soal Tarif Dari Amerika Balik ke 10%: Ini Lebih dari Kejutan

Februari 21, 2026

Tabir Luka Tragis Bocah 13 Tahun di Sukabumi: Polisi Periksa 16 Saksi, Tunggu Hasil Lab Forensik

Februari 21, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.