Trio Pengedar Sabu di Garut Dibekuk: Kurir dan Bos Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda pada Rabu (21/5/2025). Ketiga tersangka adalah TF (42), GW (38), dan RE (42).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pengembangan laporan polisi. TF dan GW ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dengan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus rokok, handphone, dan bukti percakapan WhatsApp. Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintah RE.

Selanjutnya, Polisi menggerebek rumah RE di Jalan HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Di sana, ditemukan berbagai peralatan untuk mengemas dan menggunakan sabu, seperti timbangan digital dan bong.

RE mengakui sebagai pemilik sabu yang disita dari TF dan GW. Ia telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO) bernama “Abang” untuk diedarkan kembali. RE mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang terjual. Ketiga tersangka juga mengaku menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku.” pungkasnya.

Exit mobile version