Komitmen Polresta Cirebon dalam memerangi peredaran narkoba kembali terbukti. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan lima orang pengedar sabu-sabu yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.
Para pelaku yang diamankan pada Kamis (6/11/2025) tersebut berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27). Kelimanya merupakan warga Kota dan Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda setelah petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 16,43 gram.
“Seluruh tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cirebon
Selain sabu, sejumlah barang lain juga diamankan sebagai alat bantu transaksi, di antaranya beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, tas, dompet, serta satu sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Kapolresta menambahkan bahwa kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurut hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui berperan sebagai pengedar tingkat lokal yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka mendapatkan pasokan dari jaringan yang lebih besar di luar daerah.
“Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menjadi pemasok sabu kepada para tersangka,” ujarnya menegaskan.
Kapolresta menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penegakan hukum ini, kata dia, merupakan upaya serius untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Kapolresta Cirebon juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu menekan peredaran narkotika.
Pihaknya membuka Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon agar masyarakat bisa segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga terus gencar melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat, sebagai upaya untuk memutus rantai distribusi sabu-sabu dan dampaknya.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Ini tugas bersama demi menyelamatkan generasi masa depan,” pungkas Kapolresta Cirebon










