Jajaran Polres Majalengka berhasil mengakhiri aksi meresahkan komplotan pencuri spesialis minimarket yang telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang melakukan penyelidikan intensif menyusul adanya serangkaian laporan pencurian sejak awal Januari 2026. Keberhasilan ini memastikan situasi kamtibmas di wilayah Majalengka tetap terjaga pasca rentetan aksi pembobolan yang menyasar gerai-gerai ritel di Talaga, Cikijing, hingga Majalengka Kota.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari analisis mendalam terhadap tiga laporan polisi yang masuk secara beruntun pada tanggal 7, 19, dan 27 Januari 2026.
Melalui pola penyelidikan yang komprehensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus empat orang tersangka berinisial IA (24), MR (19), MS (25), dan HK (31). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua di antara anggota komplotan tersebut merupakan residivis kasus pencurian dan perampokan yang kembali melakukan tindak pidana.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terencana dengan cara merusak atap atau menjebol tembok bagian belakang minimarket. Untuk menghilangkan jejak, komplotan ini secara sengaja memutus kabel kamera pengawas (CCTV) dan turut menggasak perangkat DVR guna menghambat proses identifikasi polisi.
Barang-barang yang menjadi sasaran utama mereka meliputi barang bernilai jual tinggi seperti rokok berbagai merek, produk kosmetik, hingga cokelat, yang kemudian dibawa kabur menggunakan kendaraan motor yang telah disiapkan.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Polres Majalengka telah mengamankan berbagai alat bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, mulai dari gunting seng, linggis, hingga palu bogem.
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu stabilitas keamanan warga.











Discussion about this post