No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ultimatum: Polrestabes bandung Siap Tindak Tegas Mata Elang Perampas Kendaraan Warga di Jalan

November 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Ultimatum: Polrestabes bandung Siap Tindak Tegas Mata Elang Perampas Kendaraan Warga di Jalan

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengeluarkan peringatan keras kepada debt collector atau “mata elang” (matel) yang beroperasi di jalanan Kota Bandung. Kapolrestabes menegaskan, tindakan menyita kendaraan warga di jalan, dengan alasan apa pun, adalah tindakan kriminal perampasan dan akan diproses hukum.

Peringatan tegas ini disampaikan menyusul insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oknum debt collector terhadap seorang driver ojek online (ojol) pada Selasa (4/11), yang memicu kemarahan dan penggerudukan kantor leasing oleh ratusan driver ojol.

“Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para matel atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan,” kata Kombes Budi seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa (5/11).

Kombes Budi menjelaskan, jika ada korban yang melapor, pelaku matel dapat dijerat pasal perampasan. Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam menagih utang.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Psikotropika di Tawang

Terkait insiden penganiayaan terhadap driver ojol, Kapolrestabes memastikan kasus tersebut telah ditangani. “Kami dapat laporan masalah penganiayaan. Kasus penganiayaan telah diproses dan dua pelaku telah diamankan,” ujarnya.

Kapolrestabes mengingatkan perusahaan pembiayaan (leasing) untuk selalu menempuh jalur legal jika terjadi tunggakan pembayaran. Prosedur yang benar mencakup yaitu, Menerbitkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. serta Melaporkan fidusia ke kepolisian jika tunggakan berlanjut.

“Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, silakan lapor ke kepolisian. Kalau mengambil di jalan, enggak boleh,” tegas Kombes Budi,

Ia menjamin bahwa Polrestabes Bandung akan memproses hukum debt collector yang melanggar pasal perampasan.

ShareTweetSend
Previous Post

Hadapi Cuaca Ekstrem, Polrestabes Bandung Bentuk Satgas Bencana Siaga Quick Response

Next Post

Modus Jebakan Facebook Palsu, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pelaku Perampokan

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.