Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan sumbu tiga ke atas. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis, baik jalur tol maupun arteri, yang melintasi wilayah Kabupaten Sumedang.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan pribadi dan angkutan umum. Kebijakan ini juga merujuk pada keputusan bersama kementerian terkait dalam mengatur manajemen lalu lintas nasional selama masa angkutan Nataru.
Penerapan pembatasan ini dibagi menjadi dua kategori wilayah dengan jadwal yang telah ditentukan:
-
Jalur Tol Cisumdawu (Cileunyi–Sumedang–Dawuan): Pembatasan berlaku penuh mulai 19 Desember 2025 (pukul 00.00 WIB) hingga 4 Januari 2026 (pukul 24.00 WIB).
-
Jalur Arteri (Bandung–Sumedang–Majalengka): Pembatasan berlaku pada periode yang sama, namun dengan jam operasional khusus, yakni setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Pembatasan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi kendaraan masyarakat yang melakukan perjalanan libur, sehingga potensi kemacetan di titik-titik rawan dapat diminimalisir,” ujar Kasat Lantas Polres Sumedang, Senin (29/12/2025).
Satlantas Polres Sumedang memastikan tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga melakukan pengawasan aktif di lapangan. Personel kepolisian akan disiagakan di berbagai titik pengawasan untuk memantau pergerakan kendaraan besar. Jika ditemukan kendaraan sumbu tiga ke atas yang melanggar waktu operasional, petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Sumedang mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan pengemudi logistik agar dapat mengatur ulang jadwal perjalanan mereka di luar waktu pembatasan tersebut.
“Kami memohon kerja sama dari seluruh pengusaha angkutan agar mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Petugas kami akan terus bersiaga untuk memastikan arus lalu lintas di wilayah Sumedang tetap mengalir lancar,” pungkasnya.







![[HOAKS] Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/storage/2026/01/Screenshot_16-120x86.png)


