Apes nasib penjual bubur berinisial YP. Alih-alih mendapatkan keuntungan besar dari bisnis terlarang, niatnya untuk mengedarkan ganja seberat 1,78 kilogram di Cirebon gagal total. YP ditangkap bersama tiga rekannya oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (20/8) di Kelurahan Watubelah.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka berinisial MAP, YP, MK, dan AS. Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan satu sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, YP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K untuk mengambil paket ganja di Bandung. Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah YP bersama rekannya, MK, sebelum akhirnya berencana diedarkan ke sejumlah pembeli di Cirebon.
“Karena tidak memiliki kendaraan, YP kemudian mengajak MAP dan AS untuk membantu mengangkut ganja ke kawasan Watubelah,” ujar Kombes Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/8).
Namun, rencana mereka berhasil digagalkan setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon yang telah memantau aktivitas para pelaku langsung melakukan penangkapan.
Para tersangka memiliki peran berbeda. YP yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur bertugas melinting ganja, sementara MAP diduga memiliki peran dominan dalam jaringan ini. Dua pelaku lainnya, MK dan AS, merupakan residivis kasus pidana umum. Modus yang digunakan adalah sistem cash on delivery (COD) dan berbagi peta lokasi dengan calon pembeli.
Saat ini, penyidik Polresta Cirebon masih terus menelusuri K, yang diduga sebagai pemasok utama ganja kering tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.