Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria bertato pelaku penganiayaan sadis yang terjadi di Perumahan Grand Sangasri, Desa Majalaya, Kabupaten Karawang. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Karawang, AKBP Fikri N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan pada Selasa (6/1/2026).
Tersangka ditangkap setelah video aksi kekerasannya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak menghujamkan senjata tajam jenis golok secara membabi buta ke arah korban yang sudah terkapar tak berdaya.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/1/2026) ini dipicu oleh perselisihan mengenai jasa pekerjaan yang dinilai pelaku tidak diselesaikan dengan baik oleh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan saat kejadian,” ujar Ipda Cep Wildan.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Majalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Karawang menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Karawang guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.










