beliau mengungkapkan, bahwa Saprial diduga mengalami tindak pidana penganiayaan berupa pengeroyokan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga Saprial melakukan laporan polisi setelah almarhum dimakamkan.
Polres Cimahi Melakukan ekshumasi jenazah Saprial (38), warga Cibabat Kota Cimahi, yang meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Ekshumasi dilakukan di TPU Mbah Cikur, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Selasa (14/1/2025).
“Ekshumasi dilakukan bersama Tim Dokter dari Biddokkes Polda Jabar dan RS Sartika Asih,” ungkap Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat.
beliau mengungkapkan, bahwa Saprial diduga mengalami tindak pidana penganiayaan berupa pengeroyokan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga Saprial melakukan laporan polisi setelah almarhum dimakamkan.
“Kita terima laporan dugaan penganiayaan ini setelah korban dimakamkan, sehingga tidak dilakukan autopsi. Jadi, untuk mengetahui penyebab pastinya kami melakukan ekshumasi,” ungkapnya.
Iptu Gofur mengatakan bahwa Saprial diduga mengalami tindak pidana penganiayaan berupa pengeroyokan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
beliau juga menambahkan saait ini Polisi tengah melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan pihak keluarga,” pungkas Iptu Gofur.
© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.