No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Viral Aksi Perampokan Agen BRI Link, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat Oleh Polresta Bandung

September 13, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Viral Aksi Perampokan Agen BRI Link, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat Oleh Polresta Bandung

Kurun waktu 18 jam, tersangka perampokan terhadap agen BRI Link di Jalan Raya Arjasari, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam rekaman video yang beredar, terlihat saat korban mulai membuka pintu gerbang tersangka langsung masuk ke area dalam dan mengancam korban dengan senjata tajam kemudian mengambil uang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku AR (42) nekat merampok dikarenakan memiliki hutang puluhan juta rupiah.

“Tersangka masuk ke kantor agen bank tersebut sambil membawa senjata tajam. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik serta menodong dengan senjata tajam,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 13 September 2024.

“Tersangka mengambil sejumlah uang, atas perbuatannya tersangka langsung melarikan diri,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak, Polres Cianjur Laksanakan Rakor Lintas Sektoral Ops Mantap Praja Lodaya 2024

Kusworo menambahkan setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polresta Bandung.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” tuturnya.

“Dengan barang bukti yang ada sehingga persesuaian antara TKP, korban maupun tersangka kita bisa penuhi,” kata Kusworo.

Sebelumnya, tersangka hendak memusnahkan barang-barang yang digunakan untuk merampok dengan cara dibakar. Beberapa diantaranya seperti jas hujan, celana dan lainnya.

“Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusuri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Kembali Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Samarang

Next Post

DIT PAM OBVIT POLDA JABAR PATROLI WISATA DI HOTEL PAPANDAYAN BANDUNG

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.