Polres Bogor berhasil meringkus dua pria, KS (33) dan ES (26), yang kedapatan menguasai senjata jenis airsoft gun dan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari sebuah video perseteruan sengit yang sempat viral di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat akan keamanan.
Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan kedua tersangka terlibat adu mulut dengan seorang warga. Dalam rekaman itu, KS terlihat memegang pedang dan bahkan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher lawan debatnya, diikuti dengan tamparan. Tamparan tersebut dibalas, memicu keributan fisik. Sementara itu, ES terlihat membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang, dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya. Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil terus berkonfrontasi.
Peristiwa menegangkan ini diketahui terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka diduga turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Rabu (16/7/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan komitmen Polres Bogor untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak yang tidak berwenang, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga saat ini, motif pasti di balik pertikaian tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka, KS dan ES, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.