Unit Jibom Detasemen Jihandak Sat Brimob Polda Jabar melakukan pemusnahan (disposal) sebuah mortir di Blok Cibujal, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Garut, pada Minggu (7/9/2025). Pemusnahan ini dilakukan setelah warga Kampung Leuwinanggung, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, digegerkan dengan penemuan mortir tersebut pada Sabtu (6/9/2025).
Mortir berukuran sekitar 80 cm dengan diameter 15 cm itu ditemukan dalam kondisi masih aktif saat warga tengah melakukan penggalian tanah untuk pembangunan pondasi rumah.
Kapolsek Pameungpeuk, Iptu Bangbang, menjelaskan bahwa pemilik lahan bernama Dedih (52) awalnya melakukan penggalian tanah dengan menggunakan cangkul. Saat itu, dirinya bersama dua saksi mata, Lili (65) dan Aday (60), mendapati sebuah benda mencurigakan berbentuk logam besar. Setelah diamati, benda tersebut diketahui sebagai mortir.
“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Pameungpeuk langsung mendatangi lokasi dan mengamankan area penemuan agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Mortir tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Unit Jibom Sat Brimob Polda Jabar untuk dilakukan pemusnahan atau disposal. Proses pemusnahan berjalan aman dan lancar sehingga tidak menimbulkan dampak yang membahayakan warga sekitar.
“Kami sangat berterima kasih kepada Unit Jibom Sat Brimob Polda Jabar yang telah merespons cepat laporan kami dan melakukan pemusnahan mortir ini dengan aman,” kata Iptu Bangbang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada apabila menemukan benda mencurigakan, terutama yang menyerupai bahan peledak, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang dan tidak menyentuh benda tersebut demi keselamatan bersama.
“Jangan pernah mencoba untuk memindahkan atau mengutak-atik benda yang diduga bahan peledak. Segera laporkan kepada kami, dan kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Kapolsek.
Penemuan mortir ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap benda-benda mencurigakan, terutama di area yang memiliki riwayat konflik atau bekas peninggalan perang.