Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota kembali membongkar kasus investasi ilegal berkedok properti. Seorang wanita berinisial DLT (34) berhasil diamankan polisi pada Rabu (16/7/2025) di sebuah kafe di Jalan Kartini, Kota Cirebon, setelah diduga terlibat dalam penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan DLT dilakukan setelah ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait laporan korban, Dede Suparman Aryanto, warga Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon. Dede mengaku tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat yang dijanjikan oleh pelaku.
“Korban diberikan janji akan memperoleh keuntungan yang signifikan hanya dalam waktu satu hari hingga satu minggu. Namun pada kenyataannya, dana tidak dikembalikan sesuai dengan kesepakatan,” jelas Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra.
DLT diduga menawarkan investasi pembangunan properti kepada korban dengan iming-iming pengembalian dana yang cepat. Antara tanggal 13 Juni dan 21 Juli 2024, korban secara bertahap mentransfer uang ke rekening pelaku melalui SeaBank, dengan total mencapai Rp525 juta.
Namun, kenyataan pahit yang diterima Dede adalah hanya sebagian kecil dananya yang kembali.
“Pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp90 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp435 juta tidak pernah dikembalikan,” ungkap AKP Fajri.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk salinan rekening koran, bukti transfer bank, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Seluruh bukti tersebut menjadi landasan kuat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Fajri menegaskan bahwa penyidik akan memproses kasus ini dengan serius hingga tuntas. Ia juga kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.
“Jika terdapat warga lain yang merasa menjadi korban penipuan yang sama, kami mendorong untuk segera melaporkan kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota,” tambahnya, membuka pintu bagi korban lain untuk mencari keadilan.