No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Seberat 6,9 Kilogram, Dua Tersangka Ditangkap

Januari 11, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Narkoba, Operasi Kepolisian
Reading Time: 1 min read
Polres Bogor Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Seberat 6,9 Kilogram, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,9 kilogram yang direncanakan akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Dua tersangka, CMP (34) dan RS (33), ditangkap oleh polisi dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (5 Januari 2025).

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Cibinong, Jumat (10 Januari 2025). “Kami amankan barang bukti 6.924,04 gram sabu-sabu atau sekitar 6,9 kilogram, serta handphone dan timbangan elektrik,” jelas Kompol Adhimas.

Penangkapan CMP dilakukan di Jalan Haji Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sedangkan RS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di lokasi yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk DPO,” ungkap Kompol Adhimas.

Baca Juga  Polresta Bandung Selidiki Dugaan Korupsi Mantan Kades Malasari

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya dan mendapat upah Rp10 juta untuk mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu. “Rencananya diedarkan di wilayah Jabodetabek dengan modus sistem tempel,” kata Kompol Adhimas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan menjamin keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Berikan Trauma Healing untuk Murid Terdampak Banjir Rob di SDN 3 Ambulu

Next Post

Polres Ciamis Perkuat Kepercayaan Publik Melalui Bakti Sosial Rutin

BeritaTerkait

Berita

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026
Berita

Polres Subang Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

Februari 9, 2026
Berita

Bongkar Kasus Penculikan Bayi Singaparna, Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Pelaku

Februari 9, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Polres Subang Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

Februari 9, 2026

Bongkar Kasus Penculikan Bayi Singaparna, Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Pelaku

Februari 9, 2026

Sinergi Tanpa Batas, Polres Kuningan dan Wartawan Peringati HPN 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Februari 9, 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Primkoppol Polda Jabar Salurkan Bantuan

Februari 9, 2026

Selama Januari 2026, Polres Sumedang Amankan 27 Ribu Obat Terlarang dan Ringkus 15 Tersangka

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.