No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Mei 7, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Polres Garut mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi dua bulan di berbagai wilayah Kabupaten Garut.

Sebanyak 23 tersangka (20 pria dan 3 wanita) ditangkap dan ribuan obat keras terbatas (OKT) disita.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Kapolres, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir OKT.

“Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan OKT tanpa resep dokter,” tambahnya.

Operasi ini berpotensi menyelamatkan 194.850 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Baca Juga  Biro SDM Polda Jabar Berikan Pemulihan Psikologi Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2024 kepada Personel

Kapolres menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran,

  • Narkotika: Pasal 111, 112, 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, Hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda hingga Rp10 miliar.
  • Psikotropika: Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997, Penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp200 juta.
  • Obat Keras Terbatas (OKT): Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023, Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek di Cianjur

Next Post

Antara Apresiasi Rakernis Humas Polri 2025 : Dorong Hubungan Polri-Media yang Lebih Strategis

BeritaTerkait

Polres Cimahi Selidiki Penemuan Mayat Wanita di Waduk Saguling
Berita

Polres Cimahi Selidiki Penemuan Mayat Wanita di Waduk Saguling

Mei 11, 2025
Polres Garut Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata Selama Libur Panjang
Berita

Polres Garut Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata Selama Libur Panjang

Mei 11, 2025
Polres Banjar Gelar Operasi Pekat Lodaya di Terminal Kota Banjar: Tekan Premanisme dan Jaga Kamtibmas
Berita

Polres Banjar Gelar Operasi Pekat Lodaya di Terminal Kota Banjar: Tekan Premanisme dan Jaga Kamtibmas

Mei 11, 2025

Berita Terbaru

Polres Cimahi Selidiki Penemuan Mayat Wanita di Waduk Saguling
Berita

Polres Cimahi Selidiki Penemuan Mayat Wanita di Waduk Saguling

Mei 11, 2025

Polres Garut Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata Selama Libur Panjang

Polres Garut Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata Selama Libur Panjang

Mei 11, 2025
Polres Banjar Gelar Operasi Pekat Lodaya di Terminal Kota Banjar: Tekan Premanisme dan Jaga Kamtibmas

Polres Banjar Gelar Operasi Pekat Lodaya di Terminal Kota Banjar: Tekan Premanisme dan Jaga Kamtibmas

Mei 11, 2025
Polres Majalengka Intensifkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Libur Panjang

Polres Majalengka Intensifkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Libur Panjang

Mei 11, 2025
Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian Minimarket, Pelaku Residivis Ditangkap

Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian Minimarket, Pelaku Residivis Ditangkap

Mei 11, 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Indramayu Intensifkan Patroli Malam

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Indramayu Intensifkan Patroli Malam

Mei 11, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.