No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Tindak Tegas Pelaku Penipuan Berkedok Polisi, Korban Rugi Rp50 Juta

Mei 14, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Tindak Tegas Pelaku Penipuan Berkedok Polisi, Korban Rugi Rp50 Juta

Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menipu seorang wanita hingga puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan SL cukup licik, ia mengaku sebagai anggota kepolisian untuk mendapatkan kepercayaan korbannya.

Korban penipuan ini adalah DS, seorang perempuan asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14 Mei 2025), penipuan ini bermula pada Juli 2022. SL, yang mengaku sebagai anggota Polri dari satuan Polair, mendekati DS dan menjalin hubungan asmara.

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan DS, SL berjanji akan menikahinya. Dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan, SL kemudian membujuk DS untuk menabung bersama. DS yang percaya sepenuhnya pada SL pun menyisihkan uangnya secara rutin dan menyerahkannya kepada SL.

“Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023. Total dana yang diserahkan kepada pelaku mencapai Rp50 juta,” jelas Kombes Pol. Sumarni. SL bahkan meminta DS untuk mentransfer seluruh tabungannya ke rekening atas namanya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, SL menghilang dan tidak lagi menghubungi DS. Parahnya, SL justru diketahui telah menikahi wanita lain tanpa sepengetahuan DS. Merasa ditipu dan dikhianati, DS pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga  [HOAKS] PLN Bagikan Token Listrik Gratis Selama Bulan Ramadan

Berkat laporan DS dan hasil penyelidikan yang intensif, SL berhasil diringkus. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat tuduhan penipuan terhadap SL, termasuk tiga bendel rekening koran dan satu buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari DS ke rekening SL.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Hingga saat ini, uang Rp50 juta tersebut belum dikembalikan kepada DS, dan proses hukum terhadap SL masih terus berjalan.

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. “Jika ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian atau aparat negara lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbau Kombes Pol. Sumarni. Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau nomor WA 08112497497. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan dengan Insan Pers, Jalin Sinergi yang Lebih Kuat

Next Post

Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Kejahatan, 26 Tersangka Diamankan

BeritaTerkait

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita

Mei 15, 2025
Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap
Berita

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Mei 15, 2025
Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung
Berita

Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung

Mei 15, 2025

Berita Terbaru

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita

Mei 15, 2025

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Mei 15, 2025
Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung

Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung

Mei 15, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Patroli Skala Besar, Sebelas Terduga Preman Diamankan

Polres Cirebon Kota Gelar Patroli Skala Besar, Sebelas Terduga Preman Diamankan

Mei 15, 2025
Keberhasilan Polresta Cirebon: Tersangka Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap

Keberhasilan Polresta Cirebon: Tersangka Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap

Mei 14, 2025
Polres Cirebon Kota Nobar Film “Sayap Sayap Patah 2”, Perkuat Empati dan Semangat Juang Anggota

Polres Cirebon Kota Nobar Film “Sayap Sayap Patah 2”, Perkuat Empati dan Semangat Juang Anggota

Mei 14, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.