No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Ungkap Jaringan Pemalsuan SIM, Dua Tersangka Ditangkap dan Terancam Tujuh Tahun Penjara

Mei 26, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Ungkap Jaringan Pemalsuan SIM, Dua Tersangka Ditangkap dan Terancam Tujuh Tahun Penjara

Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan lalu lintas. Pada Senin (26/5/2025), pukul 10.00 – 11.00 WIB, Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum. Kasus ini melibatkan jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk memalsukan dokumen resmi dan menjualnya kepada para pengemudi truk.

Dalam paparannya, Kapolres AKBP Akmal menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup canggih. Mereka menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan SIM B II Umum dan menjualnya seharga Rp250.000 per SIM kepada para pengemudi truk. Aksi ini terungkap setelah petugas Lalu Lintas Polres Ciamis melakukan pemeriksaan di Pos Prakasabels Pahlawan. Saat diperiksa, ditemukan kejanggalan pada dokumen yang digunakan oleh beberapa pengemudi, yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan pemalsuan SIM ini.

Dua tersangka telah berhasil diamankan. Tersangka pertama adalah seorang pelajar/mahasiswa berusia 23 tahun asal Tasikmalaya, dan tersangka kedua adalah seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka. Selain beberapa SIM palsu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa surat tilang palsu, STNK kendaraan, dan satu unit handphone yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Baca Juga  Polresta Bandung Salurkan 100 Helm Khusus untuk Penyandang Tunarungu, Wujud Keselamatan Inklusif

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, khususnya SIM yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara, merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya,” tegas AKBP Akmal. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

AKBP Akmal juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah. “Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah. Karena cepat bisa berujung celaka, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya. Polres Ciamis berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat dan dokumen, demi keselamatan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak di Pamarican: Komitmen Tanpa Kompromi untuk Lindungi Anak

Next Post

Polres Ciamis Bongkar Jaringan Pencurian Alat Berat, Empat Tersangka Ditangkap

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.