Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menyita 300 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 119 knalpot bising dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin, 27 Mei 2025.
Operasi yang menyasar wilayah rawan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya ini juga mengamankan satu penjual miras yang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Herman, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara acak di berbagai titik, termasuk wilayah kota Cianjur, Jalan Lingkar Timur, dan Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Ratusan botol miras disita dari sejumlah kios yang berkedok depot jamu.
Penjual miras yang tertangkap diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan ancaman sanksi lebih berat jika pelanggaran terulang.
“Kami mengimbau agar para penjual miras dan oplosan berhenti beroperasi. Razia akan terus kami lakukan secara acak demi membersihkan wilayah dari miras dan narkoba,” tegasnya.
Selain miras, Satlantas Polres Cianjur juga menyita 119 knalpot bising dari pengendara sepeda motor yang melanggar aturan
Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Gingin Ginanjar, menjelaskan bahwa para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar pabrikan sebelum kendaraannya dikembalikan.
“Sekitar 87 sepeda motor kami tahan sampai pemiliknya membawa knalpot original. Ini untuk memberi efek jera karena penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat,” katanya
Operasi KRYD ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cianjur.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Cianjur.