Polresta Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua pangkalan berbeda di Kelurahan Karangmulya dan Kelurahan Pegambiran. Enam tersangka telah diamankan, dan negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar akibat praktik ilegal ini.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Ciko, Selasa (17/6), Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan modus operandi para pelaku. Gas dari berbagai tabung dikumpulkan dan dipindahkan ke tabung lain menggunakan alat khusus.
“Modus mereka cukup sederhana. Dua tabung disambungkan dengan pipa besi menggunakan karet dan ditimbang digital agar beratnya sesuai. Gas hasil oplosan kemudian diedarkan ke masyarakat,” jelas AKBP Eko.
Praktik pengoplosan ini melibatkan enam tersangka: S (38), YM (50), dan IR (51) di Karangmulya; serta AS (31), A (33), dan G (41) di Pegambiran. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar 10 bulan. Yang lebih mengejutkan, para pelaku memiliki pangkalan resmi yang terdaftar legal, namun menyalahgunakan izin tersebut untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang berhasil disita cukup banyak, antara lain 528 tabung gas 3 kg, 128 tabung gas 12 kg, 340 tabung gas 6 kg, 9 unit regulator, 2 unit ponsel, dan 1.645 tutup segel. Keuntungan yang diraup dari praktik ini mencapai Rp80 ribu per tabung, dengan harga jual gas oplosan yang mendekati harga normal pasar (Rp225 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp115 ribu untuk tabung 6 kg).
AKBP Eko menegaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kedua pangkalan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon IV Cirebon PT Pertamina Patra Niaga, M. Fadlan Ariska, mengapresiasi kinerja Polresta Ciko. Ia menekankan bahwa praktik pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat kecil yang bergantung pada gas subsidi 3 kg. “Kalau dibiarkan, bisa menyebabkan kelangkaan seperti di Jabodetabek pada Februari 2025,” tegas Fadlan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polresta Cirebon Kota dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu penegakan hukum.