No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Tahan 8 Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Singgah Cidahu

Juli 4, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Tahan 8 Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Singgah Cidahu

Sukabumi, Jawa Barat – Kasus pengerusakan di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus berkembang. Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan, YY (50), seorang warga setempat. Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka kini menjadi delapan orang.

Penetapan tersangka YY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025. Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga milik saudari Maria. Mereka merusak dan membaret kendaraan tersebut menggunakan batu di rumah singgah saudari Maria.

Baca Juga  Wujud Solidaritas Tanpa Batas, Polda Jabar Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol Bersama Mahasiswa

“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengerusakan menjadi delapan orang,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Penambahan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pengerusakan ini sampai tuntas.

ShareTweetSend
Previous Post

Ancaman Ekosistem Laut Dihentikan, Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Next Post

Polres Purwakarta Gerak Cepat Amankan Ayah Kandung Yang Siksa Anaknya Usia 22 Bulan

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.