No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba Ekstasi dan Ganja: Dua Tersangka Ditangkap

Juli 9, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba Ekstasi dan Ganja: Dua Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Dua tersangka, EH (40) dan RA (36), warga Kecamatan Leuwigoong, diamankan pada Jumat malam (4/7/2025) di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 120 butir pil ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, dan 5,82 gram ganja kering.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),” ungkap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman.

“Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp 42 juta,” tambahnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya transaksi narkoba.

Baca Juga  Polres Garut Amankan Dua Pelajar/Mahasiswa Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Kedua tersangka juga mengakui aktif mengonsumsi ganja. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembalinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Jalatrang Ciamis Raih Apresiasi dalam Lomba Pekarangan Pangan Bergizi Mabes Polri

Next Post

[SALAH] India Ancam Indonesia Agar Tidak Ikut Campur Urusan India-Pakistan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.