No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 20 Tersangka Diamankan

Agustus 7, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 20 Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, di Mapolresta Cirebon pada Rabu (6/8/2025).

Kapolresta Cirebon menekankan bahwa pengungkapan 16 kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa. Sebanyak 20 tersangka dari berbagai latar belakang profesi telah diamankan.

Dari 16 kasus yang diungkap, rinciannya adalah 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis ganja, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan meliputi 37,72 gram sabu, 977,21 gram ganja kering, dan ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merk. Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, termasuk transaksi langsung, sistem peta, dan COD (Cash On Delivery).

Baca Juga  Polresta Bandung Gelar Bakti Kesehatan dan Berikan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Pasirjambu

Sebanyak 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku kasus ganja, dan 9 pelaku peredaran obat ilegal diamankan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, Kajari yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Barbuk, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon

Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Cegah Kriminalitas dan Lindungi Generasi Muda

Next Post

Polres Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

BeritaTerkait

Aksi Unras di DPRD Kota Tasikmalaya, Diwarnai Aksi Humanis Polwan
Berita

Aksi Unras di DPRD Kota Tasikmalaya, Diwarnai Aksi Humanis Polwan

September 30, 2025
Polda Jabar Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Cileunyi
Berita

Polda Jabar Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Cileunyi

September 30, 2025
Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Berita

Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

September 30, 2025

Berita Terbaru

Aksi Unras di DPRD Kota Tasikmalaya, Diwarnai Aksi Humanis Polwan
Berita

Aksi Unras di DPRD Kota Tasikmalaya, Diwarnai Aksi Humanis Polwan

September 30, 2025

Polda Jabar Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Cileunyi

Polda Jabar Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Cileunyi

September 30, 2025
Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

September 30, 2025
Polres Ciamis Selidiki Penyebab Dugaan Keracunan MBG

Polres Ciamis Selidiki Penyebab Dugaan Keracunan MBG

September 30, 2025
Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

September 30, 2025
Bawa Tembakau Sintetis, Tiga Remaja di Bogor Diciduk Polisi

Bawa Tembakau Sintetis, Tiga Remaja di Bogor Diciduk Polisi

September 30, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.