Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan mengamankan seorang pria bernama Efendi alias Fendi bin Nasrul (24). Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Karawang dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir obat keras.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan Nurzain, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat keras jenis tramadol dan eksimer.
Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir obat keras.
Pengembangan kemudian dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Kosambi Asri, Desa Ciblaongsari, Kecamatan Klari. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan 17 box berisi 17.000 butir serta 260 lembar obat kemasan silver hijau berisi 2.600 butir, sehingga total keseluruhan berjumlah 20.000 butir OKT.
Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial ATA yang saat ini masih dalam pencarian. Barang bukti bersama tersangka telah diamankan ke Mapolres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Karawang menegaskan akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda. Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap










