No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang Ditangkap, Polisi Buru Dua Penadah Lainnya

September 10, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang Ditangkap, Polisi Buru Dua Penadah Lainnya

Sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar sekolah-sekolah di Kabupaten Sumedang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang. Dalam penangkapan ini, polisi meringkus lima pelaku utama dan satu penadah, sementara dua penadah lainnya masih buron.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (10/9/2025). Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Polisi juga menangkap penadah berinisial DKW (38), sementara dua penadah lain dengan julukan Ajo dan Bokep masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka beraksi di empat sekolah pada 3 September 2025, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus yang mereka gunakan adalah merusak pintu dan jendela untuk mengambil barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer. Barang-barang curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan dan dijual kepada penadah.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, dan puluhan barang elektronik hasil curian. Sebagian besar barang curian sudah dihancurkan oleh penadah untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, kelima tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api Di Leles, Garut

Next Post

Berantas Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Sita 112 Botol Miras dalam Razia Pekat

BeritaTerkait

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026
Berita

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026
Berita

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Jumat Berkah Brimob Polda Jabar: Berbagi Kebaikan di Jatinangor dan Rancaekek, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

April 3, 2026

Polres Cimahi Kerahkan Personel Amankan Perayaan Paskah 2026, Jamin Kekhusyukan Ibadah Umat Kristiani

April 3, 2026

Polres Karawang Jamin Keamanan dan Kekhusyukan Ibadah Jumat Agung

April 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.