No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT [SALAH] Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

Agustus 23, 2025
in CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT  [SALAH] Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

Beredar Sebuah postingan dimedia sosial yang berisi narasi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara

CEK FAKTA:
Faktanya Setelah ditelusuri melalui Google reverse image search menemukan video serupa di kanal Youtube MerdekaDotCom berjudul “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK” yang tayang Selasa (24/6/2025).

Dalam sidang MK pada Jumat (18/7/2025), Chandra M. Hamzah justru mengusulkan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena dianggap melanggar asas lex certa, serta meminta perubahan Pasal 3 UU Tipikor agar lebih sesuai dengan Article 19 UNCAC. Ia menekankan frasa “setiap orang” sebaiknya diganti menjadi “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara”.

Baca Juga  KLARIFIKASI HOAX - FABRICATED CONTENT VIDEO DEDI MULYADI MEMPROMOSIKAN PINJOL

Dengan demikian, Chandra tidak pernah menyatakan penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor, melainkan mendorong perumusan delik yang lebih jelas agar tidak menimbulkan ambiguitas.

KESIMPULAN:
Unggahan berisi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara” merupakan konteks yang salah (false context).

RUJUKAN:

https://turnbackhoax.id/2025/08/22/salah-chandra-hamzah-penjual-pecel-lele-di-trotoar-bisa-kena-uu-tipikor-karena-memperkaya-diri-dan-merugikan-negara/

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Gelar Sertijab Pejabat Utama, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Peningkatan Kinerja

Next Post

Polisi Karawang Bongkar Gudang Obat Terlarang di Ciampel, Seorang Tersangka Ditangkap

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.