Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah perkotaan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam, 12 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipantau oleh petugas berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan di lapangan mengantarkan petugas Unit II Satres Narkoba untuk mengamankan seorang laki-laki berinisial A. Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus penguasaan narkotika jenis sabu.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang dikemas dengan berbagai cara, mulai dari plastik klip bening, balutan lakban aneka warna, hingga bungkus permen. Seluruh paket sabu tersebut disimpan di dalam tas dan wadah pribadi milik terduga pelaku.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kami amankan berjumlah 177 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 152 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, lakban berbagai warna, dompet, wadah penyimpanan, dan satu buah tas ransel warna putih,” jelas AKP Shindi Al Afghany.
AKP Shindi Al Afghany menegaskan bahwa jumlah dan pola pengemasan barang bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat peredaran narkotika yang terorganisir. Oleh karena itu, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan kasus. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya.
“Narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi muda, terutama ketika pelaku masih berada dalam usia produktif. Oleh karena itu, penindakan tegas menjadi langkah penting demi menjaga kualitas sumber daya manusia,” tegas AKP Shindi Al Afghany.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau saluran resmi kepolisian. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba.








