Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat tengah menyusun strategi untuk mereaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi sekitar 1,9 juta warga Jawa Barat yang tercoret dari program tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Dedi Mulyadi untuk membantu warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, terutama bagi pengidap penyakit kronis dan kondisi kegawatdaruratan.
Kepala Dinkes Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bappeda, Dinsos, Biro Kesra, Diskominfo, dan BPJS Kesehatan, untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak penonaktifan PBI JKN.
“Penonaktifan PBI JKN kan kebijakan Kemensos, tapi Pak Gubernur merasa khawatir dan meminta untuk membantu yang tidak bisa meneruskan pelayanan,” kata Vini di Kota Bandung, Selasa (10/2/2026).
Meskipun Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyampaikan skema reaktivasi bagi warga yang PBI JKN-nya nonaktif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tetap berkomitmen untuk membantu warga yang mengalami kesulitan.
Saat ini, Dinkes Jawa Barat sedang menyusun surat edaran yang berisikan mengenai proses reaktivasi yang nantinya ditujukan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Barat. Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan terpadu mengenai cara reaktivasi PBI JKN bagi warga yang membutuhkan.
“Kami buat surat edaran bagi temen-temen (fasilitas pelayanan kesehatan) tentang informasi reaktivasi. Karena di Jawa Barat ada 1,9 juta yang terkena penonaktifan,” tuturnya.
Berdasarkan data per hari ini, terdapat 1.400 peserta PBI JKN yang sudah melakukan reaktivasi di Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten dan kota. Dinkes Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten dan kota serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengutamakan penerbitan surat keterangan sakit bagi peserta PBI JKN yang mengidap penyakit kronis.
“Per hari ini sudah ada 1.400 yang reaktivasi. Kemarin sudah koordinasi dengan seluruh Dinkes dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengeluarkan surat keterangan dirawat, utamanya yang penyakit kronis,” katanya.
Menurutnya, penerbitan surat keterangan sakit itu menjadi persyaratan utama reaktivasi kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya terkena penonaktifan. Bagi mereka yang mengidap penyakit kronis, proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam.
“Kalau ada surat keterangan sakit biar enggak bolak-balik. Jadi rumah sakit yang mengeluarkan surat, Dinsos mereaktivasi. Prosesnya 1 kali 24 jam,” tuturnya. Dengan upaya ini, diharapkan warga Jawa Barat yang terdampak penonaktifan PBI JKN dapat segera kembali mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.











Discussion about this post