No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Adik Ipar Tusuk Pria Hingga Tewas di Jatinangor, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif

November 16, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Adik Ipar Tusuk Pria Hingga Tewas di Jatinangor, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif

Kepolisian Sektor Jatinangor mengungkap kronologi pembunuhan seorang pria di Dusun Nangkod, RW 09 RT 03, yang tewas ditusuk adik iparnya sendiri. Minggu 16 November 2025.

Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas melalui Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, mengatakan pelaku nekat melakukan penusukan karena tidak terima melihat kakak kandungnya istri korban diperlakukan kasar.

“Kronologinya, awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumahnya. Pada saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya,” ujar Ipda Hendi.

Hendi menjelaskan, ucapan korban itu memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian masuk ke rumah dan melihat korban hendak mengambil pisau yang sebelumnya digunakan pelaku untuk merawat busur.

“Korban tidak bisa mengambilnya karena pelaku mempertahankan. Akhirnya pelaku menusukkan pisau itu ke arah dada korban,” ucapnya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kembali menghujamkan pisau ke bagian leher kiri korban.

Baca Juga  Polres Garut Siagakan Personel 24 Jam Jaga Ketat Gudang Logistik Pilkada 2024

“Ada beberapa tusukan, total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” ujarnya.

Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku dipicu oleh kekerasan rumah tangga yang kerap terjadi. Ia tidak terima perlakuan korban terhadap istrinya yang merupakan kakak kandungnya.

“Informasi dari keluarga, korban sering memukul istrinya dengan tuduhan perselingkuhan. Kejadian itu terulang kembali kemarin. Pelaku spontan membela kakaknya,” ucap Hendi.

Pelaku dan korban tinggal satu atap bersama keluarga besar di rumah tersebut. Pertengkaran rumah tangga disebut kerap terjadi.

“Mereka memang tinggal bareng dalam satu rumah. Cekcok juga sering terjadi,” katanya.

Akibat penusukan itu, korban meninggal di lokasi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP.

“Ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Ipda Hendi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Pastikan Jatuhnya Mahasiswi Unpak Bukan Tindak Kriminal, Korban Diduga Depresi

Next Post

Polres Sukabumi Kota Ungkap Delapan Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025, Amankan 11 Tersangka dan 97 Gram Sabu

BeritaTerkait

Berita

Apindo: IEU-CEPA dan Pembenahan Struktural Jadi Kunci Indonesia Masuk Rantai Pasok Global

Februari 11, 2026
Berita

Terapi Sel Punca: Harapan Baru Bagi Pasien Penyakit Kronis di Indonesia

Februari 11, 2026
Berita

Dramatis! Benjamin Sesko Selamatkan Wajah MU dari Kekalahan di Markas West Ham

Februari 11, 2026

Berita Terbaru

Berita

Apindo: IEU-CEPA dan Pembenahan Struktural Jadi Kunci Indonesia Masuk Rantai Pasok Global

Februari 11, 2026

Terapi Sel Punca: Harapan Baru Bagi Pasien Penyakit Kronis di Indonesia

Februari 11, 2026

Dramatis! Benjamin Sesko Selamatkan Wajah MU dari Kekalahan di Markas West Ham

Februari 11, 2026

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.