Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.
Tersangka, berinisial AG, ditangkap di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkoba oleh seseorang berinisial AR di wilayah hukum Polres Cimahi.
Penyelidikan kemudian mengarah pada AG, yang melalui penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram, sebuah timbangan digital, plastik klip, solasi, dan sebuah handphone.
Dari handphone AG, ditemukan grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong, dan AG mengakui dirinya sebagai anggota ormas tersebut.
AG mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel di sekitar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung BaratDan apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,”katanya.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Cimahi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota ormas tersebut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Pencarian terhadap Baro (DPO), pemasok sabu kepada AG, juga terus dilakukan.