No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pengedar dan Sita Sabu 3,5 Gram

September 26, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pengedar dan Sita Sabu 3,5 Gram

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda pada Rabu (24/9). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba yang tak henti memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan adalah AK alias A (38), MIRF alias K (37), dan JH alias J (45).

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Kabupaten Cirebon. Di sana, polisi mengamankan tersangka AK beserta barang bukti 2 gram sabu yang dikemas dalam 10 plastik klip, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya. Dari interogasi, AK mengaku mendapatkan sabu dari tersangka JH.

Polisi kemudian bergerak ke Perumahan Graha Keandra, Kota Cirebon, tempat mereka menangkap MIRF dan JH. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,56 gram sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp150.000. Kedua tersangka ini mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial C, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Minimalisir kejahatan, Polres Cirebon kota tingkatkan Patroli KRYD

sementara itu Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan komitmen penuhnya untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497.

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pelaku TPPO Ditangkap, Polda Jabar Bergerak Cepat Ungkap Kasus Penyekapan Warga Sukabumi di China

Next Post

Dipicu Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Kakek di Garut

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.