Polres Tasikmalaya akhirnya membongkar tabir gelap di balik kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di kawasan Masjid Agung Singaparna. Pelaku berinisial WD (38) diduga sengaja menculik bayi tersebut bukan sekadar untuk dimiliki, melainkan sebagai “senjata” untuk mengendalikan sang ibu.
Dalam ekspose kasus yang digelar di Gedung Pertemuan Warga (GPW) Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026), polisi mengungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri bersama bayi tersebut hingga ke Kabupaten Cianjur sebelum akhirnya diringkus.
Manipulasi Psikologis Berawal dari Media Sosial
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa hubungan antara tersangka WD dan korban WR (41) bermula dari perkenalan di media sosial. Sejak awal, tersangka diduga telah melakukan manipulasi psikologis terhadap korban.
“Tersangka sengaja membuat korban merasa bersalah, takut, hingga sedih secara terus-menerus. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku agar korban selalu menuruti kemauannya, termasuk saat meminta uang,” jelas IPDA Agus.
Aksi penculikan dilakukan saat korban mulai berusaha melepaskan diri dari tekanan tersebut. Pelaku nekat membawa kabur sang bayi di Masjid Agung Singaparna pada 2 Februari lalu agar tetap bisa menguasai korban secara psikologis maupun materi.
Ancaman Lempar Bayi dan Pelarian ke Luar Daerah
Kronologis penculikan berlangsung sangat dramatis. Tersangka secara paksa mengambil bayi korban sembari melontarkan ancaman keji. Pelaku mengancam akan melempar dan mencelakakan bayi tersebut jika sang ibu berani berteriak atau melapor ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menuturkan bahwa pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung. “Korban sempat berusaha mengejar secara mandiri menggunakan bus lain hingga wilayah Cileunyi, namun kehilangan jejak sebelum akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya,” terangnya.
Kesehatan Bayi dan Pendampingan Ibu
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi gerak cepat Unit PPA dalam mengamankan bayi tersebut. Ia mengingatkan masyarakat akan tingginya risiko kejahatan yang berawal dari perkenalan di dunia maya.
Saat ini, kondisi kesehatan sang bayi dipastikan dalam keadaan baik di bawah pemantauan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. “Pendampingan psikologis juga kami berikan secara intensif kepada ibu korban hingga benar-benar pulih dari trauma,” ujar Kepala UPTD PPA, Carmono.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, WD kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penculikan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
“Alhamdulillah, saya bisa kembali bertemu dengan anak saya. Terima kasih banyak kepada Polres Tasikmalaya atas gerak cepatnya,” ucap WR, ibu korban, dengan nada haru.











Discussion about this post