Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni (RR), seorang warga Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Berkat kerja keras polisi, dua pelaku berinisial JA dan Y—kakak beradik dari sindikat asal Cugenang, Cianjur—berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.
Penasihat hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah keluarga korban melapor ke BP2MI (P3MI) pada Selasa lalu, kasus ini segera dinaikkan ke tingkat penyidikan. Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar langsung bergerak cepat memburu para pelaku.
“Kami bersyukur serta menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jabar dan jajarannya, khususnya Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, serta Kapolres Sukabumi Kota beserta Unit 2 PPA, atas kerja keras dan respon cepat dalam penanganan kasus ini,” tegas Rangga, Jumat (26/9/2025).
Rangga menambahkan, penanganan cepat dari aparat membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Selain proses pidana, fokus utama saat ini adalah upaya pemulangan Reni dari China.
Saat ini, pihak keluarga dan penasihat hukum sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). “Langkah diplomasi KJRI akan dilakukan menunggu surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI),” jelas Rangga. Surat pengaduan yang dibuat pada Selasa lalu menjadi dasar gerak resmi kementerian untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Kasus RR ini menjadi pengingat serius akan bahaya jaringan perdagangan orang yang kerap berkedok janji pekerjaan bergaji besar. Penangkapan para pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi sindikat serupa.