Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (26) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di depan kandang ayam di Kampung Cikedung, Desa Kedungarum, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
“Kami menangkap pelaku di kediamannya Desa Padarek, Kecamatan Kuningan,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.
Aksi pencurian yang terjadi di depan kandang ayam tersebut terjadi pada hari Rabu (11/12/2024). Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol E-3336-ZH yang terparkir di depan kandang ayam dengan cara mengawasi situasi terlebih dahulu.
“Kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi lalu mengambil kunci kontak yang tersimpan di dalam jok,” jelas Putu.
Mengetahui motornya hilang, korban atas nama Oman Komarudin (48) warga Desa Kedungarum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuningan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku,” kata Putu.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Keberhasilan ini merupakan bukti ketajaman tim Sat Reskrim Polres Kuningan dalam menangani kasus kejahatan di wilayah Kuningan,” ujar AKP I Putu Ika Prabawa.