No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Jual Miras Dengan Cara Cod Seorang Pria Diamankan Polsek Banyuresmi

Juni 14, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Jual Miras Dengan Cara Cod Seorang Pria Diamankan Polsek Banyuresmi

Garut – Polsek Cibalong Polres Garut amankan pengedar/penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kamis pagi (13/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP., S.PDI., menyebutkan jika seorang pria berumur 54 tahun bernama “US”, kedapatan berjualan minuman keras.

Aktifitas penjualan miras yang dilakukan “US” berbeda dari biasanya, menurut anggota Polsek Banyuresmi “US” terciduk saat menjual miras dengan cara cod atau bertemu di titik yang telah ditentukan oleh penjual maupun pembeli sesuai kesepakatan.

Pada saat diamankan, Polsek Banyuresmi juga menyita 4 botol minuman keras yang tengah dibawa oleh “US”. Usep mengatakan jika yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.

Baca Juga  Polres Majalengka Gelar Binrohtal Rutin, Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel

Ia membuat surat pernyataan tidak akan menjual lagi miras dari berbagai jenis atau merk apapun, selain itu dirinya bersedia menerima konsekuensi hukum yang berlaku apabila di kemudian hari ia melanggar atau tidak mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat.

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Harapan kami yang bersangkutan dapat mematuhi komitmen untuk tidak melanggarnya dan turut mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.” Tutup Usep.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Cikijing Hadiri Pembukaan Magang Praja IPDN di Balai Desa Cidulang

Next Post

Respon Kejadian Penganiayaan Polsek Garut Kota Beserta Unsur Terkait Jemput Terduga Odgj

BeritaTerkait

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025
Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Juli 6, 2025
Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.