Polrestabes Bandung terus mengembangkan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Cibiru, Panyileukan. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan kasus ini dalam sebuah sesi doorstop.
AKBP Anton menyampaikan bahwa korban penganiayaan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ujung Berung setelah kejadian. Namun, setelah dirujuk dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Al Islam, kondisi korban tidak membaik dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Dengan adanya perkembangan yang sangat tragis ini, kami dari pihak penyidik telah melakukan pendalaman dan penyesuaian penerapan pasal terhadap tersangka,” ujar AKBP Anton kepada awak media.
Seiring dengan perkembangan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan penyesuaian penerapan pasal. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 468 ayat (3) jo. Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polrestabes Bandung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anton. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.
“Kami memahami bahwa kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, namun kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Polrestabes Bandung juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Masyarakat dapat memberikan informasi melalui hotline yang telah disediakan atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Dengan adanya keterangan terbaru terkait perkembangan kasus ini, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Polrestabes Bandung berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.










