Beredar Sebuah postingan dimedia sosial yang berisi narasi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara
CEK FAKTA:
Faktanya Setelah ditelusuri melalui Google reverse image search menemukan video serupa di kanal Youtube MerdekaDotCom berjudul “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK” yang tayang Selasa (24/6/2025).
Dalam sidang MK pada Jumat (18/7/2025), Chandra M. Hamzah justru mengusulkan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena dianggap melanggar asas lex certa, serta meminta perubahan Pasal 3 UU Tipikor agar lebih sesuai dengan Article 19 UNCAC. Ia menekankan frasa “setiap orang” sebaiknya diganti menjadi “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara”.
Dengan demikian, Chandra tidak pernah menyatakan penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor, melainkan mendorong perumusan delik yang lebih jelas agar tidak menimbulkan ambiguitas.
KESIMPULAN:
Unggahan berisi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara” merupakan konteks yang salah (false context).
RUJUKAN:
https://turnbackhoax.id/2025/08/22/salah-chandra-hamzah-penjual-pecel-lele-di-trotoar-bisa-kena-uu-tipikor-karena-memperkaya-diri-dan-merugikan-negara/