No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Oknum Pegawai Bank di Cirebon Tipu Nasabah dengan Rekening Deposito Fiktif

November 14, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Oknum Pegawai Bank di Cirebon Tipu Nasabah dengan Rekening Deposito Fiktif

Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank swasta berinisial AY. Pelaku memanfaatkan modus pembuatan rekening deposito fiktif untuk merugikan sejumlah nasabah hingga total lebih dari Rp230 juta.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa AY, yang bekerja sebagai tenaga pemasaran di salah satu bank di Cirebon, menawarkan program deposito baru kepada nasabah dengan janji imbal hasil lebih tinggi.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada kasus ini sejak Maret 2023. Pelaku berinisial AY telah merugikan sejumlah nasabah hingga total lebih dari Rp230 juta,” kata AKP Anggi.

AY memperoleh akses aplikasi perbankan digital nasabah dengan dalih membantu proses transaksi. Setelah mendapatkan akses, termasuk kata sandi serta kode PIN, pelaku lalu memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya dengan alasan bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening deposito.

Baca Juga  Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Karnaval SCTV Peringatan Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke-534

Aksi ini baru terbongkar ketika para nasabah merasa curiga karena tidak mendapatkan bukti kepemilikan rekening deposito dan mendatangi kantor bank untuk meminta klarifikasi. Pihak bank kemudian memastikan bahwa tidak ada rekening deposito atas nama nasabah tersebut.

“Dari tindakan ini, ada delapan korban yang dirugikan secara materi,” ujar AKP Anggi.

AY dijerat Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. “Alasan tersangka melakukan tindakan ini selain untuk keuntungan pribadi, pelaku menggunakan dana tersebut untuk judi daring,” ungkap AKP Anggi.

Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak memberikan akses data perbankan kepada pihak mana pun. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut serta memastikan tidak ada korban lain,” ucap dia.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Judi Online, Tersangka Ditangkap

Next Post

Jaga Ketertiban dan Kelancaran Proses Demokrasi, Polda Jabar Kerahkan Ratusan Personel

BeritaTerkait

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.