No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Menahan Tersangka Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung

Juli 19, 2024
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Menahan Tersangka Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengumumkan bahwa Polda Jabar telah resmi menahan dua tersangka dalam kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos Kota Bandung melawan Muller bersaudara. Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditahan sejak Kamis (18/7/2024) setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga sejak Agustus 2023.

“Duo Muller bersaudara ditahan setelah penyidik Polda Jabar menyelesaikan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos. Penangkapan dilakukan setelah menerima pemberitahuan P21 bahwa hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jabar telah lengkap,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang telah dilaporkan. Polda Jabar menargetkan untuk menyerahkan berkas keduanya ke Kejati Jabar paling lambat pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Salurkan Sembako, Bentuk Bakti Sosial di TPA

“Kami berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejati Jabar. Penyerahan dijadwalkan paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang dilakukan koordinasi terkait proses penyerahan,” tambah Kabid Humas Polda Jabar.

Duo Muller bersaudara dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

ShareTweetSend
Previous Post

Ops Patuh Lodaya, Sat Lantas Polres Majalengka Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1 Majalengka

Next Post

Polres Indramayu Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

BeritaTerkait

Antisipasi Kemacetan, Polres Bogor Terapkan One Way di Puncak
Berita

Antisipasi Kemacetan, Polres Bogor Terapkan One Way di Puncak

Juni 8, 2025
Polresta Bandung Bagikan 1.600 Paket Daging Kurban di Iduladha 1446 H
Berita

Polresta Bandung Bagikan 1.600 Paket Daging Kurban di Iduladha 1446 H

Juni 8, 2025
Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Sukseskan Panen Raya Jagung Bengkayang
Berita

Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Sukseskan Panen Raya Jagung Bengkayang

Juni 8, 2025

Berita Terbaru

Antisipasi Kemacetan, Polres Bogor Terapkan One Way di Puncak
Berita

Antisipasi Kemacetan, Polres Bogor Terapkan One Way di Puncak

Juni 8, 2025

Polresta Bandung Bagikan 1.600 Paket Daging Kurban di Iduladha 1446 H

Polresta Bandung Bagikan 1.600 Paket Daging Kurban di Iduladha 1446 H

Juni 8, 2025
Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Sukseskan Panen Raya Jagung Bengkayang

Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Sukseskan Panen Raya Jagung Bengkayang

Juni 8, 2025
Viral Aksi Geng Motor di Cirebon, Polda Jabar Tindak Tegas Para Pelaku

Viral Aksi Geng Motor di Cirebon, Polda Jabar Tindak Tegas Para Pelaku

Juni 8, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gencar Berantas Tambang Ilegal di Wilayahnya

Polres Tasikmalaya Kota Gencar Berantas Tambang Ilegal di Wilayahnya

Juni 8, 2025
Patroli Skala Besar Polres Indramayu Amankan Ratusan Botol Miras

Patroli Skala Besar Polres Indramayu Amankan Ratusan Botol Miras

Juni 8, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.