No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

September 29, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. “Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHPidana,” katanya di Bandung, Senin.

Hendra menjelaskan, tersangka Y berperan merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou untuk dieksploitasi secara seksual melalui modus kawin kontrak dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Sementara itu, tersangka JA diduga turut membantu tindak pidana tersebut dengan meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara maupun keterangan guna memuluskan aksi Y.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Petugas Ops Ketupat Lodaya 2024 Pantau Kamseltibcarlantas di KM 153.200 Tol Cipali, Majalengka

Sebelumnya, pada 22 September 2025, penyidik telah melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan korban Reni Rahmawati. Dalam kesempatan itu, penyidik juga mewawancarai pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban. Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telepon terduga Y, JA, dan seorang terduga lain berinisial Ab.

Dari hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Keduanya diduga kakak beradik dan berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Adapun terduga Ab diketahui tinggal di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor. Menurut laporan, sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban sempat disekap sekitar dua minggu di rumah Ab. Korban akhirnya berangkat ke Guangzhou pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines. Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Mantan Istri Setelah Sempat Buron

Next Post

Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Cirebon

BeritaTerkait

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026
Berita

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026
Berita

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Berita Terbaru

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.