Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja, S ADP (18), sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Tersangka diduga melakukan rekaman video pornografi menggunakan kamera tersembunyi di toilet perempuan sebuah villa di Kecamatan Lembang saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII pada 20 Mei 2025.
Kejadian ini terungkap berkat kewaspadaan salah satu korban, Octa Roosalina, yang menemukan kamera tersembunyi dalam kantong plastik hitam di atas rak kamar mandi. Korban bersama peserta lain kemudian memeriksa ponsel milik S ADP dan menemukan video rekaman aktivitas mereka di kamar mandi dalam kondisi tidak berbusana atau setengah berbusana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kamera tersembunyi, ponsel, dan video rekaman. Tersangka mengaku melakukan rekaman untuk konsumsi pribadi dan digunakan sebagai bahan onani.
Kejadian ini menunjukkan betapa racunnya akses digital yang tidak terkontrol dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Motif tersangka yang tergolong primitif justru menunjukkan betapa pentingnya edukasi digital dan peningkatan kesadaran terhadap privasi bagi remaja.
“Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban serta pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.” ungkap Kombes Hendra.
Ia menyampaikan bahwa polda jabar sangat menyesalkan kejadian ini dan pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak. ia pun menghimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak.