No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Referensi Anarkisme di Balik Kericuhan Demo Bandung, Libatkan Jaringan Internasional

September 21, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Referensi Anarkisme di Balik Kericuhan Demo Bandung, Libatkan Jaringan Internasional

Polda Jawa Barat (Jabar) memublikasikan sejumlah buku yang menjadi barang bukti dalam kericuhan aksi demonstrasi di Bandung. Buku-buku tersebut, yang memuat teori anarkisme, diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis yang melakukan aksi di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa buku-buku tersebut berisi narasi yang mengarah pada anarkisme, bahkan terdapat ajakan desersi. Beberapa judul buku yang dipublikasikan antara lain “Menuju Estetika Anarkis”, “Why I Am Anarchist”, dan “Sastra dan Anarkisme”. Buku-buku ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dibeli secara online dari luar negeri.

Polisi mengungkapkan bahwa kelompok pendemo anarkistis memiliki ketertarikan terhadap paham anarkisme, yang menolak pemerintah, mendorong perusakan, dan menentang tatanan sosial yang ada. “Mereka punya ketertarikan pada paham anarkisme, paham yang tidak setuju dengan pemerintah, merusak, dan sebagainya,” ujar Kabid Humas.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa para tersangka mengalami kekecewaan terhadap kondisi keseharian mereka, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara. Ketertarikan terhadap paham anarkisme semakin menguat karena pengalaman pribadi dan doktrin-doktrin yang mereka temui. “Kalau ini (anarkisme) tidak lepas dari kekecewaan. Masih pada tahap kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Itu semua terungkap di buku-buku,” katanya.

Baca Juga  Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Terkait TPPO, Jual Korban Lewat Aplikasi Michat

Lebih lanjut, Polda Jabar mengungkapkan adanya keterlibatan jaringan anarkistis internasional dalam kericuhan demo di Bandung. Jaringan ini tidak hanya memengaruhi secara ideologis, tetapi juga menyalurkan dana melalui PayPal dan dompet digital untuk mendukung aksi demonstrasi. Beberapa tersangka juga berperan sebagai pengelola akun media sosial yang berafiliasi dengan kelompok paham anarkisme internasional. Untuk mendapatkan pengakuan dari jaringan internasional, para tersangka harus melaporkan aksi-aksi perusakan dan kekerasan yang dilakukan di daerah masing-masing.

Selain buku, polisi menyita berbagai barang bukti seperti video aksi anarkis, petasan, bom molotov rakitan, kamera pengawas (CCTV) yang dirusak, kendaraan, laptop, serpihan botol kaca, hingga celana dan jaket hitam yang digunakan tersangka. Beberapa bangunan dan fasilitas umum juga mengalami kerusakan, termasuk pos polisi, pagar, satu bangunan bank, serta Mess MPR RI.

Polda Jabar telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka, dengan 26 orang terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran, serta 16 tersangka sebagai penghasut atau terhasut. Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya mencegah penyebaran paham anarkisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Babakan, Buru Pemasok Utama

Next Post

Polres Cirebon Kota Gencar Operasi Miras, Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Kalijaga

BeritaTerkait

Polisi, Forkopimcam, dan Ratusan Petani Bergabung dalam Peringatan Hari Tani Nasional di Pangalengan
Berita

Polisi, Pemkab, dan Petani Ciamis Gelar Doa Bersama di Hari Tani Nasional 2025

September 24, 2025
Polisi, Forkopimcam, dan Ratusan Petani Bergabung dalam Peringatan Hari Tani Nasional di Pangalengan
Berita

Polisi, Forkopimcam, dan Ratusan Petani Bergabung dalam Peringatan Hari Tani Nasional di Pangalengan

September 24, 2025
Polda Jabar Pastikan Kesiapan Logistik dalam Penanganan Unjuk Rasa
Berita

Polda Jabar Pastikan Kesiapan Logistik dalam Penanganan Unjuk Rasa

September 24, 2025

Berita Terbaru

Polisi, Forkopimcam, dan Ratusan Petani Bergabung dalam Peringatan Hari Tani Nasional di Pangalengan
Berita

Polisi, Pemkab, dan Petani Ciamis Gelar Doa Bersama di Hari Tani Nasional 2025

September 24, 2025

Polisi, Forkopimcam, dan Ratusan Petani Bergabung dalam Peringatan Hari Tani Nasional di Pangalengan

Polisi, Forkopimcam, dan Ratusan Petani Bergabung dalam Peringatan Hari Tani Nasional di Pangalengan

September 24, 2025
Polda Jabar Pastikan Kesiapan Logistik dalam Penanganan Unjuk Rasa

Polda Jabar Pastikan Kesiapan Logistik dalam Penanganan Unjuk Rasa

September 24, 2025
Peringatan Hari Tani ke-64 di Cianjur: Polri Dukung Penuh Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Peringatan Hari Tani ke-64 di Cianjur: Polri Dukung Penuh Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

September 24, 2025
Polres Ciamis Berangkatkan 10 Warga untuk Umrah, Wujud Apresiasi dan Sinergi Masyarakat

Polres Ciamis Berangkatkan 10 Warga untuk Umrah, Wujud Apresiasi dan Sinergi Masyarakat

September 24, 2025
Ronggeng Amen Meriahkan Hari Tani Nasional di Pangandaran, Perkuat Sinergi Aparat dan Petani

Ronggeng Amen Meriahkan Hari Tani Nasional di Pangandaran, Perkuat Sinergi Aparat dan Petani

September 24, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.