Polda Jawa Barat (Jabar) memublikasikan sejumlah buku yang menjadi barang bukti dalam kericuhan aksi demonstrasi di Bandung. Buku-buku tersebut, yang memuat teori anarkisme, diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis yang melakukan aksi di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa buku-buku tersebut berisi narasi yang mengarah pada anarkisme, bahkan terdapat ajakan desersi. Beberapa judul buku yang dipublikasikan antara lain “Menuju Estetika Anarkis”, “Why I Am Anarchist”, dan “Sastra dan Anarkisme”. Buku-buku ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dibeli secara online dari luar negeri.
Polisi mengungkapkan bahwa kelompok pendemo anarkistis memiliki ketertarikan terhadap paham anarkisme, yang menolak pemerintah, mendorong perusakan, dan menentang tatanan sosial yang ada. “Mereka punya ketertarikan pada paham anarkisme, paham yang tidak setuju dengan pemerintah, merusak, dan sebagainya,” ujar Kabid Humas.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa para tersangka mengalami kekecewaan terhadap kondisi keseharian mereka, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara. Ketertarikan terhadap paham anarkisme semakin menguat karena pengalaman pribadi dan doktrin-doktrin yang mereka temui. “Kalau ini (anarkisme) tidak lepas dari kekecewaan. Masih pada tahap kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Itu semua terungkap di buku-buku,” katanya.
Lebih lanjut, Polda Jabar mengungkapkan adanya keterlibatan jaringan anarkistis internasional dalam kericuhan demo di Bandung. Jaringan ini tidak hanya memengaruhi secara ideologis, tetapi juga menyalurkan dana melalui PayPal dan dompet digital untuk mendukung aksi demonstrasi. Beberapa tersangka juga berperan sebagai pengelola akun media sosial yang berafiliasi dengan kelompok paham anarkisme internasional. Untuk mendapatkan pengakuan dari jaringan internasional, para tersangka harus melaporkan aksi-aksi perusakan dan kekerasan yang dilakukan di daerah masing-masing.
Selain buku, polisi menyita berbagai barang bukti seperti video aksi anarkis, petasan, bom molotov rakitan, kamera pengawas (CCTV) yang dirusak, kendaraan, laptop, serpihan botol kaca, hingga celana dan jaket hitam yang digunakan tersangka. Beberapa bangunan dan fasilitas umum juga mengalami kerusakan, termasuk pos polisi, pagar, satu bangunan bank, serta Mess MPR RI.
Polda Jabar telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka, dengan 26 orang terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran, serta 16 tersangka sebagai penghasut atau terhasut. Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya mencegah penyebaran paham anarkisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.