Polisi Buru Pelaku Penembakan di Warung Kopi Sukabumi

Sukabumi, Jawa Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terus mengejar pelaku penembakan terhadap seorang pemilik warung kopi berinisial MAF (35) yang terjadi di Jalan Sriwedari, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa (17/9) malam.

“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku yang menembak korban dengan senjata api di warung kopi yang berada di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/9/24).

AKP Bagus menjelaskan bahwa identitas pelaku seperti nama serta ciri – cirinya sudah dikantongi berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman closed circuit television (CCTV).

“Untuk pelaku masih dilakukan pengejaran,” tambahnya.

Sementara itu, korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat secara intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Tim medis rumah sakit pun sudah mengoperasikan korban untuk mengeluarkan proyektil.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas

Motif pelaku yang diduga sengaja menembak korban masih dalam pengembangan. Polisi sedang menyelidiki apakah penembakan terjadi atas dasar kesalahpahaman atau penyebab lainnya.

“Untuk barang bukti yang kami amankan yakni proyektil peluru, rekaman CCTV dan lainnya. Sejumlah saksi pun sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.

AKP Bagus mengatakan kasus penembakan yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 21.30 WIB berawal saat pelaku datang ke halaman warung kopi itu dan menyuruh korban masuk ke dalam mobil pelaku.

Di dalam mobil tersebut, korban dan pelaku sempat ngobrol kurang lebih setengah jam. Tiba – tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditempelkan ke punggung sebelah kanan MAF dan langsung meletus.

Akibat tembakan itu, seketika korban ambruk dan mengalami luka tembak di punggung sebelah kanan. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibawa warga ke RSUD R Syamsudin SH.