“Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah. Selama pelarian, pelaku bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal,” ungkapnya.
Polsek Tukdana, Polres Indramayu, Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.
Pelaku, MHA (22), seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten, diringkus hanya lima hari setelah kejadian pada Jumat malam (27/6/2025) di depan Apotek K-24 Jatibarang.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula Minggu dini hari (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban, Nenti (32), melalui jendela yang dicongkelnya menggunakan sendok. Setelah mengambil uang tunai Rp 1,2 juta dari dompet korban, pelaku menikam korban sebanyak empat kali di lengan, payudara, dan punggung. Korban yang berteriak minta tolong membuat pelaku melarikan diri ke sawah.
Selama pelarian, pelaku bersembunyi di masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian dan sandal.
“Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah. Selama pelarian, pelaku bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan MHA merupakan hasil pengembangan laporan korban yang mengalami luka serius.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, pakaian berdarah, dompet, sendok, dan pisau yang dibuang pelaku di persawahan. Korban menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.