No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Indramayu Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Diringkus

Juni 28, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Indramayu Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Diringkus

Polsek Tukdana, Polres Indramayu, Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Pelaku, MHA (22), seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten, diringkus hanya lima hari setelah kejadian pada Jumat malam (27/6/2025) di depan Apotek K-24 Jatibarang.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula Minggu dini hari (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku masuk ke rumah korban, Nenti (32), melalui jendela yang dicongkelnya menggunakan sendok. Setelah mengambil uang tunai Rp 1,2 juta dari dompet korban, pelaku menikam korban sebanyak empat kali di lengan, payudara, dan punggung. Korban yang berteriak minta tolong membuat pelaku melarikan diri ke sawah.

Selama pelarian, pelaku bersembunyi di masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian dan sandal.

Baca Juga  Polsek Anjatan Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kondusifitas Di Bulan Ramadhan

“Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah. Selama pelarian, pelaku bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan MHA merupakan hasil pengembangan laporan korban yang mengalami luka serius.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, pakaian berdarah, dompet, sendok, dan pisau yang dibuang pelaku di persawahan. Korban menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Gelar Khitanan Massal dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Bhakti Kesehatan Polda Jabar Layani Ribuan Warga Jelang Hari Bhayangkara ke-79

BeritaTerkait

Berita

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026
Berita

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026
Berita

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Polres Subang Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

Februari 9, 2026

Bongkar Kasus Penculikan Bayi Singaparna, Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Pelaku

Februari 9, 2026

Sinergi Tanpa Batas, Polres Kuningan dan Wartawan Peringati HPN 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.