Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyimpanan obat-obatan terlarang di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan N. S.I.K., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar jenis eximer dan tramadol, serta delapan botol obat kosong dan perlengkapan lainnya.
“Ribuan butir obat-obatan daftar G ini ditemukan di sebuah kamar tersangka,” ujar Plh. Kabid Humas Polda Jabar
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Juli yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di Desa Kutanegara. Rumah tersebut sering dikunjungi oleh orang asing yang keluar masuk, sehingga menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Satnarkoba Polres Karawang yang dipimpin oleh Kasat Res. Narkoba AKP Maulana Yusuf B., S.T.K., S.I.K., M.H. segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J alias Jamal di lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung menangkap tersangka J di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 3.162 butir obat keras tanpa izin edar dan delapan botol obat kosong,” jelas Kasat Narkoba
Tersangka J beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Ini juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Karawang untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang lainnya.