No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Karawang Bongkar Gudang Obat Terlarang di Ciampel, Seorang Tersangka Ditangkap

Agustus 23, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Karawang Bongkar Gudang Obat Terlarang di Ciampel, Seorang Tersangka Ditangkap

Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyimpanan obat-obatan terlarang di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan N. S.I.K., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar jenis eximer dan tramadol, serta delapan botol obat kosong dan perlengkapan lainnya.

“Ribuan butir obat-obatan daftar G ini ditemukan di sebuah kamar tersangka,” ujar Plh. Kabid Humas Polda Jabar

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Juli yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di Desa Kutanegara. Rumah tersebut sering dikunjungi oleh orang asing yang keluar masuk, sehingga menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Satnarkoba Polres Karawang yang dipimpin oleh Kasat Res. Narkoba AKP Maulana Yusuf B., S.T.K., S.I.K., M.H. segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J alias Jamal di lokasi.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Tebar Kebaikan, Berbagi Makanan Setelah Salat Jumat

“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung menangkap tersangka J di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 3.162 butir obat keras tanpa izin edar dan delapan botol obat kosong,” jelas Kasat Narkoba

Tersangka J beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Ini juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Karawang untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang lainnya.

ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT [SALAH] Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

Next Post

Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Cibogo, Tersangka Ditangkap di Bekasi

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.