No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Pasutri di Bandung, Sita 3,7 Kg Ganja Disamarkan dalam Produk Herbal

Oktober 3, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Pasutri di Bandung, Sita 3,7 Kg Ganja Disamarkan dalam Produk Herbal

Polisi menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bandung, Jawa Barat, dan menyita 3,7 kilogram ganja kering yang disamarkan dalam kemasan produk herbal. Pasutri tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan pengiriman narkoba dari Aceh ke Jawa Barat yang telah beroperasi selama empat bulan terakhir.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menangkap ZU (55) dan ESH (45) dalam sebuah operasi di kawasan Mandalajati, Kota Bandung. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang ditangani Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan ganja tersebut dikirim dari pemasok berinisial H yang berada di Bentung, Banda Aceh. “Modusnya cukup rapi. Paket ganja kering disamarkan dalam kotak berlabel produk herbal, seperti kapsul pengobatan tradisional. Alhamdulillah, barang tersebut belum sempat diedarkan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga  Polres Indramayu Berikan Pelayanan Prima kepada Calon Jamaah Haji Kloter 28 di Asrama Haji Kabupaten Indramayu

Jika lolos ke pasaran, total 3,7 kilogram ganja tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp37 juta. Niko menyebut pengiriman ini bukan yang pertama dan penyelidikan tengah dikembangkan untuk mengungkap jumlah keseluruhan distribusi.

Dalam pemeriksaan, ZU mengaku berdagang pakaian di Pasar Baru dan terlibat setelah diajak oleh istrinya, ESH, yang memiliki kenalan asal Aceh. ESH mengaku membantu menjualkan ganja kepada kenalan almarhum suaminya terdahulu. “Saya bantu jual ke kenalan almarhum suami saya, di rumah hanya transit saja,” ucapnya.

Pasutri yang menyimpan ganja dalam kotak herbal itu kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika. Polisi masih memburu H, pemasok utama yang diduga menjadi aktor besar pengiriman ganja dari Aceh ke Jawa Barat.

ShareTweetSend
Previous Post

Brimob Polda Jabar Bagikan Ratusan Makanan Gratis dalam Jumat Berkah “Jumkah”

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik dan Bermanfaat

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.