Polisi menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bandung, Jawa Barat, dan menyita 3,7 kilogram ganja kering yang disamarkan dalam kemasan produk herbal. Pasutri tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan pengiriman narkoba dari Aceh ke Jawa Barat yang telah beroperasi selama empat bulan terakhir.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menangkap ZU (55) dan ESH (45) dalam sebuah operasi di kawasan Mandalajati, Kota Bandung. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang ditangani Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan ganja tersebut dikirim dari pemasok berinisial H yang berada di Bentung, Banda Aceh. “Modusnya cukup rapi. Paket ganja kering disamarkan dalam kotak berlabel produk herbal, seperti kapsul pengobatan tradisional. Alhamdulillah, barang tersebut belum sempat diedarkan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Jika lolos ke pasaran, total 3,7 kilogram ganja tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp37 juta. Niko menyebut pengiriman ini bukan yang pertama dan penyelidikan tengah dikembangkan untuk mengungkap jumlah keseluruhan distribusi.
Dalam pemeriksaan, ZU mengaku berdagang pakaian di Pasar Baru dan terlibat setelah diajak oleh istrinya, ESH, yang memiliki kenalan asal Aceh. ESH mengaku membantu menjualkan ganja kepada kenalan almarhum suaminya terdahulu. “Saya bantu jual ke kenalan almarhum suami saya, di rumah hanya transit saja,” ucapnya.
Pasutri yang menyimpan ganja dalam kotak herbal itu kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika. Polisi masih memburu H, pemasok utama yang diduga menjadi aktor besar pengiriman ganja dari Aceh ke Jawa Barat.