No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Cirebon, Ribuan Pil Disita

September 24, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Cirebon, Ribuan Pil Disita

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan sediaan farmasi ilegal. Seorang pria berinisial JS (28) ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Setelah penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat, termasuk Atarax Alprazolam (100 butir), Tramadol (590 butir), Trihexyphenidyl (400 butir), dan Dextro (1.000 butir). Total ada 2.090 butir obat terlarang yang disita. Selain itu, polisi juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel Samsung.

Tersangka JS, warga Kelurahan Jagasatru, Kota Cirebon, langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, JS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Presiden Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

ShareTweetSend
Previous Post

Antisipasi Hari Tani Nasional, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Keamanan

Next Post

Ronggeng Amen Meriahkan Hari Tani Nasional di Pangandaran, Perkuat Sinergi Aparat dan Petani

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.