No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Cirebon, Ribuan Pil Disita

September 24, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Cirebon, Ribuan Pil Disita

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan sediaan farmasi ilegal. Seorang pria berinisial JS (28) ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Setelah penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat, termasuk Atarax Alprazolam (100 butir), Tramadol (590 butir), Trihexyphenidyl (400 butir), dan Dextro (1.000 butir). Total ada 2.090 butir obat terlarang yang disita. Selain itu, polisi juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel Samsung.

Tersangka JS, warga Kelurahan Jagasatru, Kota Cirebon, langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, JS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Mobil Pickup Hilang di Subang Ditemukan di Purwakarta, Polisi Buru Pelaku

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

ShareTweetSend
Previous Post

Antisipasi Hari Tani Nasional, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Keamanan

Next Post

Ronggeng Amen Meriahkan Hari Tani Nasional di Pangandaran, Perkuat Sinergi Aparat dan Petani

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.