Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan sediaan farmasi ilegal. Seorang pria berinisial JS (28) ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Setelah penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat, termasuk Atarax Alprazolam (100 butir), Tramadol (590 butir), Trihexyphenidyl (400 butir), dan Dextro (1.000 butir). Total ada 2.090 butir obat terlarang yang disita. Selain itu, polisi juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel Samsung.
Tersangka JS, warga Kelurahan Jagasatru, Kota Cirebon, langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, JS ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.










